PASIRPANGARAIAN - Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau berhasil mengamankan sebuah truck colt diesel bermuatan pupuk bersubsidi milik BL (50) diduga menyalahi aturan, Jum’at (20/4/2018) sekira Pukul 10.30 Wib.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dugaan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi diluar Peruntukannya atau diluar Wilayah tanggung Jawabnya itu terjadi di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango, Tambusai.
Polisi mengamankan mobil Truck Colt Diesel warna Kuning BM 8692 MC yang bermuatan pupuk sebanyak 98 sak,dengan total Barang bukti yang diamankan sebanyak 4,9 Ton. Terdiri dari Pupuk Urea 40 sak, Pupuk Za 40 sak, Pupuk Sp36 3 sak dan Pupuk Ponska 15 sak.
Kronologis pengamanan berawal Pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 sekira Pukul 08.30 Wib, Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP HARRY AVIANTO, SH, SIK mendapat informasi masyarakat.
Bahwa di wilayah Desa Sei Kumango Kecamatan Tambusai diduga ada kegiatan memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukanya dan/atau diluar tanggung jawabnya.
Selanjutnya Kasat Reskrim berserta Unit Tipiter Polres Rokan Hulu melakukan penyelidikan atas informasi dimaksud
Sesampainya di Dusun Huta Bargot Desa Sei Kumango, Tambusai, ditemukan 1 unit mobil truck Colt Diesel warna Kuning No. Pol BM 8692 MC diduga bermuatan pupuk bersubsidi yang sedang Parkir di depan Ruko milik BL.
Kemudian Tim Berusaha menjumpai BL, dari hasil introgasi diperoleh keterangan bahwa pupuk tersebut diakui kepemilikannya oleh saudara BL yang di peroleh dengan cara dibeli dari daerah Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara dan akan dijual kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Saat ini diduga pelaku dan barang bukti pupuk bersubsidi itu sudah diamankan di Mapolres Rohul," kata Kapolres Rohul AKBP M Hasyim. Risahondua melalui Paur Humas Ipda Nanang Pujiono, Selasa (24/4/2018).